ANALISIS
KASUS
Analisis dari kasus yang ada adalah Hal
yang dilakukan tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang
auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah
satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar
prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit
keuangan yang terkait.
Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus ini adalah sebagai Berikut :
1. Integritas
Dilihat dari kasus yang terjadi, Direktur Utama telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Utama yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.
2. Perilaku Profesional
Direktur Utama jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya.
3. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Direktur Utama telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Direktur Utama telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan.
Empat Besar (firma audit)
Empat
Besar (The Big Four) adalah kelompok
empat firma jasa
profesional terbesar di seluruh dunia, yang menawarkan jasa
terkait akuntansi, seperti audit, penjaminan
(assurance), perpajakan, konsultasi manajemen, advisori, aktuaria, dan
keuangan korporasi (corporate finance). Firma Empat Besar adalah sebagai
berikut, dengan data terakhirnya:
Firma
|
Pendapatan
|
Karyawan
|
Rasio pendapatan per karyawan
|
Tahun fiskal
|
Kantor pusat
|
|
$36.8 milyar
|
244,400
|
$150,573
|
2016
|
|||
$35.9 milyar
|
223,468
|
$160,649
|
2016
|
|||
$29.6 milyar
|
231,000
|
$128,139
|
2016
|
|||
$25.9 milyar
|
188,982
|
$134,510
|
2016
|
Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu
skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma
akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
8 Besar (sampai 1989)
Dalam tahun 1979, kantor-kantor
tersebut disebut sebagai 8 Besar yang merupakan dominasi internasional
dari delapan kantor akuntan terbesar:
- Arthur
Andersen
- Arthur Young & Co.
- Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand,
Ross Bros., & Montgomery)
- Ernst & Whinney
(hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
- Deloitte Haskins & Sells
(hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania
Raya)
- Peat Marwick Mitchell
(selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
- Price Waterhouse
- Touche Ross
8 Besar ini sendiri sebelumnya
juga merupakan hasil beberapa penggabungan.
6 Besar (1989 - 1998)
8 Besar
berubah menjadi 6 Besar pada tahun 1989 pada saat Ernst
& Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst
& Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche
Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
5 Besar (1998-2002)
6 Besar
berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price
Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
4 Besar (sejak 2002)
Kantor
akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena
menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan
menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak
pada tahun 2001.
Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari
bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di
bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota
kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur
Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst
& Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia,
para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst
& Young.
Bangkrutnya
Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di
seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan
internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan
yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena
itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat
kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban
akuntansi bagi banyak klien.
Merger dan perkembangan
- (2001)
Arthur Andersen
- Dikembangkan dari Andersen, Delany
- Ernst
& Young (1989)
- Arthur Young (1968)
- Ernst & Whinney (1979)
- Ernst & Ernst (AS)
- Whinney Murray (Britania Raya)
- Whinney, Smith & Whinney
- PwC
(2010)
- PricewaterhouseCoopers (1998)
- Coopers & Lybrand (1973)
- Cooper Brothers (Britania Raya)
- Lybrand, Ross Bros, Montgomery
(AS)
- Price Waterhouse
- Deloitte
Touche Tohmatsu
- Deloitte & Touche (1989)
- Deloitte Haskins & Sells
(1978)
- Deloitte & Co. (Britania
Raya)
- Haskins & Sells (AS)
- Touche Ross (1960)
- Touche, Ross, Bailey & Smart
- Ross, Touche (Kanada)
- George A. Touche (Britania
Raya)
- Touche, Niven, Bailey &
Smart (AS)
- Touche Niven
- Bailey
- A. R. Smart
- Tohmatsu & Co. (Jepang)
- KPMG
(1987)
- Peat Marwick Mitchell (1925)
- William Barclay Peat (Britania
Raya)
- Marwick Mitchell (AS)
- KMG
- Klynveld Main Goerdeler
- Klynveld Kraayenhof (Belanda)
- Thomson McLintock (Britania
Raya)
- Main Lafrentz (AS)
- Deutsche Treuhand Gesellschaft
(Jerman)
Tahun pada akhir kalimat
menandakan tahun pembentukan melalui merger atau adopsi merek dagang tunggal.
Tahun pada awal kalimat menandakan tahun penutupan operasi atau keluar dari
perhatian publik.
Kelompok ini sempat dikenal sebagai
"Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui
serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya
dalam Skandal Enron.
Jenis - Jenis Audit Secara Umum
Dalam pelaksanaannya, audit dibagi menjadi beberapa jenis.
Yaitu audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan, audit yang ditinjau
berdasarkan bidang pemeriksaan, serta audit yang ditinjau berdasarkan auditor.
Agar lebih jelas, beberapa jenis audit itu adalah:
Audit yang ditinjau berdasarkan luas
pemeriksaan
Audit
yang pertama adalah audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan dimana
audit jenis ini memiliki dua sifat. Yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan
pemeriksaan yang bersifat khusus. Berikut penjelasannya:
1. Audit pemeriksaan umum atau
General Audit
Sama seperti namanya, audit
pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor
Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada suatu perusahaan.
Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga
opini tentang kewajaran laporan keuangan.
2. Audit pemeriksaan khusus atau
Special Audit
Lawan dari pemeriksaan umum, audit
pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit
yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti
yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan
tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.
Audit yang ditinjau berdasarkan
bidang pemeriksaan
Audit selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan
bidang pemeriksaannya dimana bidan yang biasa diperiksa adalah laporan
keuangan, operasional, ketaatan, dan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan
dari jenis-jenis audit tersebut:
Audit
Operasional atau Management Audit
Tujuan audit ini adalah untuk
mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan
sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain
yang di audit oleh audit operasional ini adalah kebijakan akuntansi.
Audit
Ketaatan atau Compliance Audit
Tujuan dari audit ini adalah untuk
mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku
atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh
perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah..
Audit
Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan audit ini adalah untuk
mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan
keuangan yang ada.
Audit
Sistem Informasi
Audit sistem informasi dilakukan
oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat yang
hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan
System Elektronik Data Processing (EDP).
Audit
Forensik
Tujuan dari diadakannya audit
forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud)
yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi
kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi
kecurangan saat berbisnis atau karyawan.
Audit
Investigasi
Audit ini biasa dilakukan jika
disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat
merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup
beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify),
menguji (examine), dan juga mengenali
(recorganized) fakta dan informasi
untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
Audit
Lingkungan
Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994
menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya
menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana
sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki
tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak
lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.
Audit Yang Ditinjau Berdasarkan
Auditor
Audit
yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi
menjadi tiga macam. Mereka adalah:
Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah auditor
yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3
dimana status mereka berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit.
Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan bersifat independent.
Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi
asset atau Saveguard of Asset dan
mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.
Auditor Pajak
Di Indonesia, auditor pajak biasanya
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah
melakukan ketaatan wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan
instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset
yang dimiliki pemerintah.
Sumber
:
https://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit
https://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Besar_(firma_audit)
Komentar
Posting Komentar